Sebanyak 11 parpol nasional peserta Pemilu 2019 melayangkan puluhan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari kesebelas parpol tersebut,Partai Berkarya paling banyak mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat dilihat dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana partai yang dinahkodai oleh Tommy Soeharto mengajukan 34 permohonan PHPU pileg DPR RI.Namun,KPU tidak merinci dapil mana saja yang terkait dengan 34 permohonan itu.
Selanjutnya, Partai Gerindra mengajukan 11 permohonan PHPU pileg DPR RI.Permohonan meliputi dapil Sumatera Utara II, Riau II, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta II, Jawa Barat IV, Jawa Barat VIII, Jawa Timur I, Nusa Tenggara Timur II, Kalimantan Barat I, Papua, dan Papua Barat.
Partai Golkar mengajukan delapan permohonan sengketa PHPU pileg DPR RI.Permohonan itu meliputi dapil Sumatera Utara II, DKI Jakarta III, Jawa Barat IX, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan II, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Kacau! Gerindra Serang Partai Berkarya
Sama halnya dengan Golkar,NasDem juga mengajukan delapan permohonan sengketa PHPU pileg DPR RI.Dapil yang terkait permohonan sengketa itu yakni dapil Aceh I, Aceh II, DKI Jakarta II, Jawa Barat IX, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VI, Jawa Timur I dan Banten III.
Partai Demokrat juga mengajukan delapan gugatan permohonan PHPU pileg DPR RI.Kedelapan gugatan itu meliputi dapil Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat I, Jawa Tengah III, Banten I, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan III, Papua dan Papua Barat.
PDIP menyusul dengan mengajukan permohonan enam PHPU pileg DPR RI.Korbannya meliputi dapil Sumatera Barat I, Sumatera Selatan I, Jawa Barat VII, Jawa Tengah VI, Sulawesi Barat dan Papua.
PAN mengajukan lima permohonan PHPU pileg DPR RI,meliputi dapil Jawa Barat VIII, Jawa Barat XI, Jawa Tengah V, Jawa Timur V, Sulawesi Utara. PKB mengajukan empat permohonan PHPU pileg DPR RI yang meliputi dapil DKI Jakarta II, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua.
PKS mengajukan dua permohonan PHPU Pileg DPR RI,yakni di dapil Sumatera Selatan II dan Jawa Barat VII. PPP juga mengajukan dua permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Jawa Barat III dan Sulawesi Selatan III.
Terakhir PKPI mengajukan satu permohonan PHPU Pileg DPR RI,yakni di dapil Papua. Sementara itu, lima parpol lain yakni PBB,PSI, Perindo, Garuda dan Hanura terpantau tidak mengajukan gugatan PHPU pileg DPR RI ke MK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim