Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencabut pembantaran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Baca Juga: Wah, Romahurmuziy Baru Ditangkap KPK, PPP Sudah Tunjuk Penggantinya, Siapa Dia?
"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Menurutnya, lembaga antirasuah melakukan penahanan 16 hari kedepan pasca pencabutan pembantaran Rommy tersebut.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: