Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu

        Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB), Muchamad Ali Safa'at, mengatakan cawapres Ma'ruf Amin tidak terjadi pelanggaran UU Pemilu terkait posisinya sebagai dewan pengawas di dua bank syariah tersebut.

        "Status bank dan keanggotan dewan pengawas apakah disamakan dengan pegawai atau pengurus perbankan, menurut saya tidak bisa dipersamakan. Tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentutan UU Pemilu tentang persyaratan capres-cawapres," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

        Karena itu, menurutnya hakim akan menyatakan tidak terjadi pelanggaran UU Pemilu karena Dewan Pengawas berbeda dengan pegawai.

        Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat

        "Artinya menurut saya tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentutan UU Pemilu," imbuhnya.

        Ia menengaskan, posisi Ma'ruf Amin harus dipersoalkan saat pendaftaran capres-cawapres di KPU. "Tapi MK juga biasanya akan menanyakan memang pelanggaran sejak awal dilakukan untuk merespon ada pelanggaran kalau memang itu dinilai sebagai pelanggaran," katanya.

        Dalam UU Perbankan, lanjut Safa'at, bank yang mengeluarkan produk syariah akan mempunyai Dewan Pengawas dari lembaga terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun posisi Ma'ruf Amin di dua bank tersebut harus dibuktikan dalam persidangan MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: