Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menelusuri aset pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim,? tersangka dalam pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Waduh! Usai Dilantik Gubernur Lampung Langsung Dibawa ke KPK
Sebelumnya, KPK pada Senin (10/6) telah mengumumkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi BLBI.
"Ya mau tidak mau," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Saut juga menyatakan jika nantinya Sjamsul dapat disidang secara "in absentia" atau upaya mengadili seorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.
"Ya paling begitu nanti kalau dia tidak hadir, tetapi kita kalau berpikir hidup di Indonesia itu lebih enak kok pulang saja ke Indonesia," ucap Saut.
Saat ini, Sjamsul dan istrinya berada di Singapura. KPK pada proses penyelidikan telah mengirimkan surat secara patut terhadap keduanya untuk dimintai keterangan di KPK pada alamat yang tercatat secara formil di Indonesia dan Singapura.
Terdapat tiga waktu yang disediakan KPK untuk permintaan keterangan tesebut, yaitu 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.
KPK pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keduanya ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia. Saat dikonfirmasi langkah maksimal apa yang akan dilakukan KPK untuk membawa Sjamsul dan istrinya kembali ke Indonesia, Saut hanya menyatakan lembaganya telah beberapa kali mengimbau.
"Ya kan bagaimana pun kami sudah mengimbau beberapa kali," kata Saut.
Saat dikonfirmasi kembali apakah KPK akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap keduanya, ia enggan menjelaskan secara spesifik.
"Banyak cara yang bisa dipakai tetapi yang jelas kami harus masuk secepatnya untuk diproses di pengadilan," ungkap Saut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat