Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Puas dengan Vonis Karen, JPU Ajukan Banding

        Tak Puas dengan Vonis Karen, JPU Ajukan Banding Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan pengadilan.

        Baca Juga: Lapor ke Polri, Laporan Eks Komandan Tim Mawar Ditolak Karena...

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Mukri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (12/6). Berdasarkan fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Terdakwa oleh JPU dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar subsidair 5 tahun penjara.?Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan tidak dibebani membayar uang pengganti.

        Di sisi lain terdakwa pada kesempatan yang sama mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

        ?Tim JPU akan menempuh upaya hukum banding,? ujar Mukri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: