Karena Alasan. . . OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi Siar Perdana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa harus mencabut izin usaha salah satu perusahaan pialang asuransi bernama PT Siar Perdana Asuransi (SPA) terhitung sejak Senin (13/05/2019) lalu. Pencabutan izin usaha tersebut disebabkan oleh ketidaktertiban SPA dalam menjalankan usahanya.?
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena belum menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2017 silam.?
Baca Juga: Kinerja Keuangan Kian Minus, OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah. . .
"Mempertimbangkan bahwa perusahaan telah dikenakan SPKU, OJK menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Siar Perdana Asuransi," tegas Anggar secara tertulis di Jakarta, Kamis (13/06/2019).?
Baca Juga: Mandiri Batal Akuisisi Permata, OJK: Jangan Khawatir, Banyak yang Tertarik
Kendati sudah tak mengantongi izin usaha, SPA tetap diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban yang dimilikinya. Selain itu, OJK tegas mengatakan SPA harus menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang lainnya.
Asal tahu saja, alamat kantor pusat yang terdata OJK terletak di Jalan Kebayoran Baru Kompleks Kebayoran Centre Blok A 12-15, Jakarta Selatan.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih