Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 447 tersangka kericuhan 21-22 Mei 2019 dari penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kompolnas Belum Terima Laporan Soal Ricuh 21-22 Mei
"Sudah ada. Jumlahnya sekitar 14 SPDP, jadi Kejaksaan Tinggi sudah menerima. Semua dari Polda Metro Jaya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan itu adalah sekitar 4-5 untuk setiap SPDP.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 218, dan untuk tersangka yang melakukan pembakaran ditambah dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kericuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dini hari.
Mereka ditangkap dari titik-titik kericuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, hingga Slipi.
Sebanyak 67 dari 447 tersangka masih berusia di bawah umur sehingga dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya, menjalani pelatihan dan pembinaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: