Setelah melakukan aksi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada Senin (17/06/2019) kemarin, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku ada dua emiten lainnya yang berpotensi dikeluarkan juga dari keanggotaan bursa. Dua emiten tersebut ialah PT Borneo Lumbung Energi Tbk (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK).?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa delisting akan dilakukan apabila kedua emiten tersebut tidak menunjukkan adanya perbaikan bisnis di tahun 2019 ini. Adapun saat ini BORN tengah berkutat dengan masalah hukum, sedanhkan ATPK bermasalah dalam hal keberlangsungan usaha di masa mendatang.?
Baca Juga: BEI Delisting Saham Sekawan Intipratama dari Bursa, Manajemen Bereaksi. . .
"Tapi bukan berarti tidak ada atensi, Borneo lebih ada atensinya, hanya saja kan ada permasalahan hukum, tapi memang ujungnya sama, dua-duanya tidak jalan juga (usahanya)," tegas Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (17/06/2019).?
Baca Juga: Nasib Krakatau Steel: Rugi Menahun Boleh, Delisting dari BEI? Belum Tentu!
Sebagai informasi, sejak diberlakukannya suspensi saham BORN pada 01/08/2016 dan saham ATPK pada 02/07/2018 lalu, BEI telah beberapa kali melakukan audiensi dengan kedua pihak tersebut. Dan, pemberlakukan sanksi delisting dapat dilakukan BEI jika emiten telah mendapat suspensi selama lebih dari 24 bulan.?
"Nah, setelah 24 bulan ini kami tunggu, kami validasi setiap rencananya, dan setelah itu kami minta timeline. Kalau tidak dipenuhi ya sudah (delisting)," tegasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih