Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Grab Mau Denda Cancel Order, Kemenhub Langsung Berang...

        Grab Mau Denda Cancel Order, Kemenhub Langsung Berang... Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani bereaksi atas rencana Grab Indonesia yang akan menerapkan denda untuk pembatalan pemesanan Grab baik ojek atau taksi online. Ia menegaskan rencana tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

        "Itu namanya pencurian uang kita dong. Kita akan melihat dulu soal itu," kata Yani di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

        Dia menjelaskan Kemenhub akan menanyakan lebih detail mengenai penerapan kebijakan Grab tersebut. Terlebih mengenai bagaimana cara Grab menagih denda tersebut kepada pengguna ojek atau taksi online.?

        Baca Juga: Cancel Grab Bisa Kena Denda, Ini Besarannya!

        "Kalau pengemudi masih mungkin dikenakan seperti itu kalau membatalkan, tapi kalau konsumen terserah mau naik apa saja juga boleh," jelas Yani.

        Sebelumnya, Grab Indonesia melaporkan tengah menguji coba aturan denda terhadap pembatalan pesanan untuk layanan roda dua dan roda empat. Uji coba dilakukan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang.

        Penumpang yang membatalkan pesanan di dua kota itu akan dikenakan denda sebesar Rp1.000 (GrabBike) dan Rp3.000 (GrabCar). Secara otomatis, saldo OVO penumpang akan terpotong pada pemesanan berikutnya. Denda berlaku untuk pengguna yang membatalkan permintaan lebih dari lima menit setelah melakukan pemesanan.

        Grab juga akan mengenakan sanksi terhadap pengemudi yang membatalkan pesanan tanpa alasan jelas. Sayangnya, tak disebutkan secara detail mengenai sanksi tersebut. Tak hanya di Indonesia, denda terhadap penumpang yang membatalkan pesanan juga telah diterapkan oleh Grab di negara tetangga, yakni Singapura.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: