Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kivlan Merasa Difitnah, Jawaban Polisi Tegas

        Kivlan Merasa Difitnah, Jawaban Polisi Tegas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan pihaknya sangat profesional dalam menangani kasus tersebut. Hal itu menanggapi pernyataan tersangka makar, Kivlan Zen yang merasa difitnah setelah dikonfrontasi bersama Habil Marati terkait kasus perencanaan pembunuhan empat pejabat nasional.

        "Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

        Ia menambahkan, proses pembuktian suatu kasus tak hanya berdasarkan keterangan tersangka. Namun ada beberapa bukti lain yang menjadi dasar penyidik melakukan proses penyidikan.

        Baca Juga: Menteri Pertahanan Sudah Terima Surat Kivlan: Saya Sudah Bisik Polisi

        "Polri sesuai dengan 184 KUHAP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain,baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat. Itu semua didalami oleh penyidik," jelasnya.

        "Kalau misalkan tersangka tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Itu nanti juga nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan secara transparan, terbuka dan jurdil. Silakan," sambungnya.

        Sebelumnya, penyidik mengkonfrontasi Kivlan Zen dengan Habil Marati beserta saksi-saksi lainnya seperti Iwan, Aziz, dan Fifi. Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

        Kivlan mengaku dirinya difitnah oleh para saksi, yang menyebut Kivlan memberikan uang sebesar USG 15 ribu ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan dirinya difitnah dalam kasus itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: