Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terjerat Money Politics, Ini Hukuman yang Diterima Caleg di Pekalongan

        Terjerat Money Politics, Ini Hukuman yang Diterima Caleg di Pekalongan Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Pekalongan -

        Seorang calon legislatif (caleg) di Pekalongan, Jawa Tengah, divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat 21 Juni 2019. Faisol Khanan, caleg dari Partai Golkar ini, terbukti melakukan money politics atau politik uang saat pemilu 17 April 2019.

        Majelis hakim yang diketuai Erlin Pujiastuti serta dua hakim anggota Ustari Wiji dan Setyaningsih membacakan vonis secara bergantian. Suasana sidang berlangsung lancar dan dijaga ketat puluhan personel Polres Pekalongan.

        Baca Juga: Dua Caleg Demokrat Diduga Lakukan Money Politics

        Ruang sidang juga dipenuhi warga yang tertarik dengan kasus ini. Mendengar putusan tersebut, terpidana dan penasehat hukum menyatakan akan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum diketuai Hafidz Mujahidin, menyatakan pikir-pikir.

        ?Kami terus terang kecewa dengan putusan majelis hakim. Dari sidang mulai, barang bukti, juga pemeriksaan saksi, klien saya tidak terbukti melakukan praktik politik uang,? jelas Damirin, kuasa hukum Faisol Khanan.

        Hafis Mujahidin ketua tim Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri kota Pekalongan menuturkan, putusan sudah sesuai tuntutan jaksa yaitu dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

        ?Meski sudah diputus sesuai, namun masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut,? jelasnya.

        Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengaku, menghormati putusan majelis hakim dan selanjutnya menunggu hasil putusan akhir dari pengadilan tinggi karena terpidana melakukan banding.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Kumairoh

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: