Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari beralasan bahwa pokok-pokok dalil permohonan dan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lemah.
"Insyaallah KPU yakin pokok-pokok dalil permohonan dan bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum 02 lemah," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: MK di Persimpangan Jalan, Tim Hukum 02 Pede Bakal Menang
Selain itu, Hasyim menilai tim kuasa hukum 02 juga tidak mampu membuktikan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang di MK. "Karena itu KPU meyakini Mahkamah akan menolak permohonan seluruhnya," kata Hasyim.
Kendati demikian, kata Hasyim, KPU menyerahkan kepada MK untuk memutus apa pun hasil perselisihan hasil Pemilu (PHPU) tersebut. Ia meyakini sembilan hakim MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Sengketa perselisihan hasil pemilu adalah wewenang MK, maka sejak menjadi pihak dalam PHPU KPU menyerahkan kepada MK untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya," kata Hasyim.
Baca Juga: BPN: SBY Lagi Berduka, Masa Enggak Ngerti?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti