Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN: SBY Lagi Berduka, Masa Enggak Ngerti?

BPN: SBY Lagi Berduka, Masa Enggak Ngerti? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menyindir kubu 02 dengan menyebut seharusnya SBY dapat dihadirkan dalam sidang gugatan pilpres agar MK tidak menjadi "Mahkamah Kliping" lantaran membawa potongan berita sebagai alat bukti.

Merespons hal itu, kubu 02 Prabowo-Sandi justru menyebut Eddy tidak paham akan situasi yang tengah dialami SBY saat ini. Menurutnya, Ketua Umum Demokrat tersebut masih driundung duka selepas kematian istrinya, Ani Yudhoyono, pada 1 Juni 2019.

"Kan Pak SBY sedang berduka, gimana sih? Masa dia enggak ngerti," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Baca Juga: Dalil Intelijen Tak Netral, Saksi Ahli: Hadirkan SBY ke MK, Tak Bisa dari Berita

Andre menuturkan, sangat tak etis menghadirkan saksi yang tengah dirundung duka ke sidang sengketa Pilpres 2019. "Jadi Prof Eddy enggak mengerti kan dia (SBY) lagi berduka, enggak boleh ke mana-mana," ucapnya.

Sebelumnya, salah satu ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan pemberitaan presiden keenam SBY. Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.

"Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: BPN Seret Nama SBY ke Sidang MK, Demokrat Berang?

"Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.

Kemudian, Eddy sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.

"Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: