BPJSTK Kunjungi Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Sumut
Berita duka kembali menyelimuti nasib pekerja Indonesia. Kali ini musibah kebakaran pabrik korek api gas (Mancis) yang terjadi pada hari Jumat (21/6) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menewaskan sedikit 27 pekerja yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi. Seluruh korban tewas terjebak didalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif melalui keterangan di Jakarta menyampaikan peserta yang menjadi korban musibah kebakaran Pabrik korek api gas dipastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.?
"Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan dilapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai," katanya, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, 60 Persen Lebih Berhasil Diidentifikasi
PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada dilokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.??
"Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja. Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi," ujarnya.
Gusliana, mandor yang bekerja dilokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp2.938.525,-. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan kerumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya.?
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek di Binjai: 30 Orang TercatatTewas
"Tentunya kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini. Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp.150,4 Juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana,? katanya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan pihaknya menyayangkan dari semua korban, hanya satu saja yang didaftarkan. Sehingga yang lain tidak mendapatkan hak haknya sebagai pekerja.
?Tidak Boleh ada diskriminasi dalam melindungi? pekerja. Yang tidak karyawan pun, pemberi kerja harus mempunyai tanggung jawab moril untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, ? kata umardin.
Dia menyebutkan setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan kendati hanya bekerja sekali dalam sebulan.? Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menjadwalkan secepatnya untuk memberikan santunan kepada Guslina.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil