Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPD Tegaskan Konsep Trias Politika Sudah Jadul

        DPD Tegaskan Konsep Trias Politika Sudah Jadul Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berpandangan sistem ketatanegaraan saat ini sudah tidak relevan dengan konsep trias politika temporer dulu, di mana pola "chek and balance" justru berada di dalam kekuasaan itu sendiri.

        Baca Juga: Semua DPD Masih Ingin Megawati Pimpin PDIP

        "Konsep trias politika di masa lalu yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sudah tidak relevan lagi dengan situasi kekinian," kata Nono dilansir dari Antara, Jakarta, Senin.

        Nono Sampono mencontohkan, pada kekuasaan yudikatif atau kehakiman, kalau dulu hanya ada Mahkamah Agung tapi sekarang ada juga Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

        Pada kekuasaan legislatif di parlemen, ada MPR, DPR, dan DPD. "Namun pada kekuasaan eksekutif hanya ada satu lembaga negara yakni kepresidenan." katanya.

        Menurut Nono Sampono, pada era orde lama dan orde baru sistem ketatanegaraan ini seluruhnya dilihat dari kepentingan negara dengan pendekatan pemerintahan yang sentralistik.

        Namun, ketika sistem politik di Indonesia bergeser ke era reformasi, Nono melihat, ada lima hal prinsip yang turut bertransformasi.

        Kelima hal tersebut, pertama, pemerintahan dari otomasi di menjadi demokrasi. Kedua sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik.

        Ketiga kebijakan ekonomi yang berbasis pada sumberdaya alam bergeser pada ekonomi kreatif dan berbasis pada sumberdaya manusia.

        Keempat, kebijakan hubungan luar negeri bergeser dari kepentingan nasional menjadi kepentingan kawasan.

        Kelima, pada era orba pemerintah menerapkan pendekatan keamanan, tapi setelah era orde baru bergeser ke pendekatan hukum.

        Menurut Nono Sampono, adanya perubahan pada lima hal prinsip tersebut, sehingga pada sistem ketatanegaraan saat ini pola hubungan antarlembaganya juga menyesuaikan.

        "Chek and balance saat ini, terjadi setelah adanya amandemen konstitusi pada era reformasi. Namun, pola dengan antar lembaga negara di Indonesia, masih terus berproses," katanya.

        Pada kesempatan tersebut, Nono juga mengkritik pola "chek and balance" di parlemen yang dinilai belum balance atau belum berimbang. "Antara DPR dan DPD kewenangannya belum berimbang karena kewenangan DPR jauh lebih besar dari pada kewenangan DPD," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: