Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Palsukan Ijazah S2-S3, Pelawak Qomar Doktor Gadungan

        Palsukan Ijazah S2-S3, Pelawak Qomar Doktor Gadungan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, menahan pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar alias Qomar atas dugaan kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

        Kepala Polres Brebes AKBP Aris Supriyono di pada wartawan di Brebes, Selasa, mengatakan bahwa tersangka terpaksa dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir untuk diperiksa oleh polisi.

        "Tersangka terpaksa dijemput paksa di rumahnya karena beberapa kali dipanggil tidak datang," katanya.

        Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Triagung Suryomicho mengatakan Nurul Qomar memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

        "Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor. Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

        Terkait alasan mangkirnya Nurul Qomar untuk diperiksa, kata dia, kuasa hukum tersangka sudah mengajukan permohonan cek kesehatan terhadap kliennya.

        "Tadi (Selasa, red.) ada permohonan dari pengacara tersangka untuk dilakukan cek kesehatan terhadap kliennya. Bahkan, pihak pengacara juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan yakni menderita penyakit asma," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: