Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, mengatakan pihaknya tak bisa membantu penanganan kasus kekeringan lahan. Apalagi saat ini BNPB mengaku belum menerima status darurat kekeringan dari pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, mekanismenya pemda harus menyatakan status darurat kekeringan lebih dulu agar mendapat bantuan BNPB. Sebab pihaknya tak ingin melangkahi wewenang pemda setempat. Sebab pemda memiliki BPBD sendiri guna menangani masalah kekeringan.
Baca Juga: Selamat! BNPB Terima Penghargaaan Bergengsi dari PBB
"Belum ada status darurat dari daerah maka kami enggak bisa gerak karena kami turun setelah status darurat diajukan daerah. Di Jawa masih belum, masih penanganan BPBD lokal," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Bila Pemda mengajukan status darurat maka bantuan BPNB bisa segera digulirkan. Jenis bantuannya beragam baik berupa bantuan logistik atau bantuan sumber daya manusia.
"Nantinya bantuan kami bisa macam-macam kalau dibutuhkan, bisa berupa mobil tangki dikerahkan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: