Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU Medan akan Panggil Paksa Pihak yang Tidak Kooperatif

        KPPU Medan akan Panggil Paksa Pihak yang Tidak Kooperatif Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Persidangan Perkara Persekongkolan Tender di Medan. Sidang yang digelar hari ini (27/6/2019) adalah sidang lanjutan perkara nomor 13/KPPU-L/2018 terkait paket pembangunan jalan balige by pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Sumatera Utara TA 2017.

        Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi M Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi. Dikatakan Afif Hasbullah, agenda sidang adalah pemeriksaan terlapor III, terlapor IV, dan enzage.

        "Yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai terlapor I, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai terlapor III dan kelompok kerja (pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Sumatera Utara TA 2017 sebagai terlapor IV," katanya, Kamis (27/6/2019).

        Baca Juga: Sejak Hadir, KPPU Sudah Berikan 175 Saran Pertimbangan

        Dikatakannya, pada sidang kali ini, terlapor III dan terlapor IV yang terdiri dari Ahmad Mukhlis sebagai ketua, Ferry Hizkia Jonathan sebagai sekretaris, dan sebagai anggota adalah Herison Menjerang, Marthin Andreas Panjaitan dan Rolando Meixon Siahaan tidak hadir memenuhi panggilan Majelis Komisi.

        "Menanggapi hal ini saya menegaskan jika terlapor kembali tidak hadir dalam sidang pemeriksaan selanjutnya, KPPU akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan polisi," ujarnya.

        Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak menyampaikan bahwa para pihak diharapkan untuk hadir pada sidang Senin (1/7/2019) di Jakarta karena jika tidak hadir lagi, majelis akan melakukan pemanggilan paksa.

        "Kepada pihak yang tidak kooperatif, KPPU juga dapat menyerahkan kepada penyidik, terutama Pokja sebagai perwakilan pemerintah, dan dianggap tidak mematuhi undang-undang," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: