Emiten yang tergabung dalam Bakrie Group, yaitu PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mendapat dua sanksi sekaligus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) di hari pertama bulan Juli 2019 ini. Sanksi yang dijatuhkan BEI kepada Bakrieland berupa suspensi dan denda sebesar Rp150 juta.
Dalam keterangan tertulis, BEI menginformasikan bahwa sanksi tersebut diberikan karena Bakrieland belum menyerahkan laporan keuangan (lapkeu) tahun 2018 serta belum membayar denda keterlambatan penyampaian lapkeu.
Baca Juga: Terlilit Utang Rp16 Triliun, Kejayaan Emiten Bakrie Group Kini Tinggal Kenangan
Baca Juga: Emiten Tambang Grup Bakrie Tak Bagi Dividen, Mau Nyicil Bunga Utang Dulu
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juni 2019 terdapat 10 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,? tulis BEI, Jakarta, Senin (01/07/2019).
Sebagai informasi, hingga kuartal III tahun 2018 lalu, Bakrieland masih membukukan utang sebesar Rp4,17 triliun. Komposisi utang tersebut sebagian besar terdiri atas utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp671,48 miliar dan kepada GLI sebesar Rp313,5 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih