Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi

        Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengau kliennya tetap tegas meski harus menghadapi hukuman 6 bulan penjara dan Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, meski begitu, ia mengatakan Baiq Nuril masih menanti janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan turun tangan dalam kasusnya.

        Sebelumnya, Jokowi secara langsung pernah mengatakan kalau Nuril bisa mengajukan grasi apabila merasa belum mendapatkan keadilan dari putusan MA.

        "Kita berharap presiden turun tangan memberikan amnesti," katanya kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).

        Baca Juga: Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril

        Lanjutnya, ia mengaku belum menyiapkan suurat yang akan diberikan kepada Jokowi terkait menagih janjinya itu. Namun, ia menegaskan pihaknya segera mengurusi hal tersebut demi mendapat bantuan dari Jokowi.

        Diketahui, Baiq Nuril merupakan seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram yang melaporkan atasannya karena telah melakukan tindakan asusila. Namun, aliih-alih memberikan hukuman kepada atasannya, justru Baiq Nuril lah yang terancam dengan hukuman penjara karena dianggap melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman tindakan asusila.

        Baca Juga: Kepulangan Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Kubu Jokowi Teriak Aneh!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: