Meninggal Saat Bekerja, Ahli Waris Suwarno Dapat Rp662 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Mismiati ahli waris dari tenaga kerja Suwarno yang bekerja di PT Pupuk Iskandar Muda menerima santunan Kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp662.225.830.?
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhoukseumawe, Abdul Hadi mengatakan bahwa Almarhum ini meninggal pada saat bekerja sehingga mendapatkan santunan Jaminan kecelakaan kerja yang perhitungannya sebesar 48 kali gaji.?
?Selain menerima santunan kecelakaan kerja, ahli waris juga mendapatkan Jaminan hari Tua yang mana uang yang di tabung oleh almarhum pada saat bekerja dan Jaminan Pensiun,? katanya,Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Ahli Waris Korban Ledakan Pabrik Mancis Dapat Santunan Ratusan Juta dari BPJSTK
Umardin berharap santunan yang diberikan dapat dipergunakan dengan sebaiknya. Dan berharap dengan adanya santunan ini dapat di gunakan untuk kelangsungan hidup, sehingga tidak menimbulkan keluarga miskin baru.
"Tidak ada istilah anak alamarhum tidak sekolah,karena kita juga memberikan bea siswa kepada salah satu anak almarhum sebesar 12 Juta Rupiah,"ujarnya.
Baca Juga: Terus Alami Defisit, JK Minta BPJS TK Bantu BPJS Kesehatan
Mismiati sebagai ahli waris mengatakan banyak terima kasih kepada perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses Santunan Kecelakaan Kerja,dan berjanji akan mempergunakannya untuk kelangsungan hidup keluarga.
Kepala Penjualan dan Distributor Wilayah Sumut, Syahrial Jufri mengatakan sangat berterima kasih sekali atas proses cepat santunan yang di berikan kepada Ahli waris.?
"Alhamdulillah proses klaim nya tidak terlalu lama, dan saya akan sampaikan kepada pimpinan atas kegiatan ini, dan kami akan selalu mengikuti program-program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil