Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tas dan kardus dengan total jumlah 13 yang berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing hasil penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7).
Baca Juga: OTT Gubernur Kepri, Walhi Nggak Heran
"Dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, KPK pada Jumat juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
"Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ucap Febri.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: