Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada 'Kepiting' di Balik Suap Reklamasi

        Ada 'Kepiting' di Balik Suap Reklamasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga kata sandi terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

        Baca Juga: OTT Gubernur Kepri, Walhi Nggak Heran

        Tiga kata sandi yang teridentifikasi itu, yakni ikan, kepiting, dan daun.

        "Selama proses penyelidikan sebelum OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan Rabu (10/7), tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

        Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim KPK mendengar penggunaan kata "ikan" sebelum rencana dilakukan penyerahan uang.

        "Disebut jenis "ikan tohok" dan rencana "penukaran ikan" dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata "daun", kata Febri.

        Sementara itu, kata dia, saat KPK melakukan OTT awal di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima tetapi kepiting.

        "KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," ucap Febri.

        KPK pada Kamis (11/7) mengumumkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: