Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan dirinya bukan direkomendasikan atau diberhentikan dari anggota KPU RI, tetapi dicopot sebagai ketua Divisi Teknis dan Logistik.
Baca Juga: 2 Komisioner KPU Terbukti Melanggar oleh DKPP, Itu Artinya Dipecat?
?Tentu saja itu bagian dari kepatuhan kami dan konsekuensi sebagai penyelenggara Pemilu, yang diatasnya ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP),? kata Ilham menanggapi putusan DKPP di Kantor KPU Bekasi, Jumat.
Ilham menjelaskan dirinya berusaha semaksimal mungkin dalam bertugas sesuai aturan perundang-undangan. Tetapi kemudian DKPP menyatakan lain, hal itu harus dihormati.
?Segera diplenokan, kan tujuh hari masa kerja, masih lama-lah dan masih ada tugas-tugas lain seperti mengawal proses di Mahkamah Konstitusi (MK),? jelas Ilham.
Ilham menyatakan putusan DKPP itu tidak akan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada selanjutnya.
?Tetapi kita lihat nanti, terkait transfer pengetahuan, jika saya ditempatkan di divisi apa nantinya dalam Pleno KPU,? ujar Ilham.
Ketika ditanyakan apakah putusan itu memengaruhi rekam jejak sebagai penyelenggara Pemilu, Ilham menegaskan silahkan masyarakat menilai sendiri. Ilham menegaskan di masa waktu tersisa 2,5 tahun lagi, dirinya akan mempergunakan secara maksimal untuk bekerja dengan baik.
Sebelumnya, DKPP memerintahkan KPU untuk memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat