Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Tol Cipali Terima Santunan

        Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Tol Cipali Terima Santunan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang asuransi sosial, yakni Jasa Raharja memastikan telah menjamin korban musibah kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi pada malam hari (Jumat 19/7/2019) di Tol Cipali Wilayah Hukum Polres Majalengka, tepatnya KM 154.800A (dari Jakarta menuju Cirebon).

        Sebagai informasi, kendaraan Pick-up Grand Max yang melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta diduga mengantuk sehingga menabrak kendaraan APV yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon dan mengakibatkan korban dengan jumlah meninggal dunia 5 Orang dan luka-luka 3 Orang.?

        Baca Juga: Langsungkan Kerja Sama, Penumpang Go-Car Kini Dijamin Asuransi Jasa Raharja

        Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Cideres Majalengka, sedangkan untuk korban luka-luka seluruhnya dirawat di RS. Mitra Plumbon Cirebon.

        Jasa Raharja melalui CorporateSecretary, Harwan?Muldidarmawan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.?

        Dirinya juga menjelaskan, petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan Rumah Sakit. Selanjutnya Jasa Raharja memastikan bahwa para korban telah terjamin asuransi sesuai dengan undang-undang.

        "Bahwa korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000," jelas Harwan Muldidarmawan dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2019).

        Baca Juga: Yok Mudik Bareng! Jasa Raharja Siapkan 10 Bus Gratis!

        "Sedangkan masing-masing korban luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka tersebut," tambahnya.

        Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk pendataan informasi kecelakaan dan pendataan korban, sekaligus menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka-luka.?

        Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya sesuai domisili korban/ahli waris.

        Baca Juga: Angka Korban Kecelakaan Bus Bisa Diminimalisasi dengan...

        Saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan.?

        ?Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,? pungkas Harwan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: