Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Buka Suara soal Perubahan Nama Jasa Raharja Jadi Persero

OJK Buka Suara soal Perubahan Nama Jasa Raharja Jadi Persero Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang asuransi umum PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja setelah perusahaan berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-462/PD.02/2026 pada 31 Agustus 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana mengatakan keputusan tersebut diterbitkan sehubungan dengan perubahan nama perusahaan.

“Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja,” tulis Wijana dalam pengumuman, Jumat (4/9/2026).

Adapun keputusan teresebut menjadi dasar pemberlakuan izin usaha perusahaan setelah perubahan nama. Dalam dokumen OJK, perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: OJK dan Pemprov Sumut Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda melalui Puncak HIM 2026

Baca Juga: OJK dan Kemenkes Bidik Kontribusi Asuransi Kesehatan Naik 4 Kali Lipat

Baca Juga: OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia

Dengan berlakunya izin usaha tersebut, Jasa Raharja tetap menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan nama perusahaan yang baru dan diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usahanya setelah perubahan nama.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Wijana.

Adapun ketentuan tersebut mencakup kewajiban perusahaan untuk menerapkan praktik usaha yang sehat serta memastikan seluruh kegiatan operasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri