Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikuti Aturan OJK, Pegadaian Serahkan Bisnis Jual Beli Emas ke Anak Usaha

        Ikuti Aturan OJK, Pegadaian Serahkan Bisnis Jual Beli Emas ke Anak Usaha Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pegadaian (Persero) memastikan telah menyerahkan bisnis jual-beli emas kepada PT Galeri 24 sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan OJK nomor 31 tahun 2016, serta sebagai upaya korporasi agar perusahaan lebih fokus pada core business.

        Sekretaris Perusahaan Pegadaian, R Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa sesuai Pasal 13 POJK nomor 31 tahun 2016, lini bisnis yang boleh dilakukan oleh usaha Pergadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran.?

        Selain itu, usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.

        "Sebelumnya Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama, yakni bisnis pembiayaan, emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018 PT Pegadaian mendirikan perusahaan anak, PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini adalah melakukan jual-beli emas, baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," jelas Swasono Amoeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/7/2019).

        Baca Juga: Ini Digitalisasi Produk dan Proses Bisnis di Pegadaian

        Dirinya juga menambahkan, saat ini Pegadaian mempunyai tiga perusahaan anak, yakni PT Pesonna Optima Jasa, PT Pesonna Indonesia Jaya, dan PT Galeri 24.

        PT Pesonna Optima Jasa bergerak dalam penyediaan barang dan jasa, PT Pesonna Indonesia Jaya bergerak dalam bidang pengelolaan hotel Pesonna dan kafe The Gade Coffe & Gold, sedangkan PT Galeri 24 bergerak dalam bidang jual-beli logam mulia emas batangan maupun perhiasan.

        "Jadi persediaan emas Pegadaian dicukupi oleh Galeri 24. Untuk mempermudah akses pembelian emas oleh masyarakat, Galeri 24 membuka outlet penjualan di kafe The Gade Coffe & Gold. Masyarakat dapat menikmati kopi berkualitas sekaligus melakukan investasi dalam bentuk emas," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: