PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan telah melunasi seluruh sanksi yang diberikan atas kasus pemolesan laporan keuangan tahun buku 2018. Sanksi-sanksi tersebut meliputi perbaikan dan penyajian ulang lapkeu, penyelenggaraan paparan publik, dan pembayaran denda berupa uang.?
Direktur Keuangan Garuda, Fuad Rizal, mengungkapkan bahwa sanksi-sanksi tersebut telah dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang diberikan BEI, yakni maksimal pada 26/07/2019 lalu.?
Baca Juga: Garuda Indonesia Manjakan Penumpang Melalui Layanan Armada Mewah BMW Seri 7
Sebagaimana diketahui, pada tanggal tersebut, Garuda menyajikan ulang lapkeu tahun buku 2018 yang sebelumnya dipermasalahkan. Kemudian, di hari yang sama Garuda juga telah menggelar paparan bulik atas perbaikan dan penyajian ulang lapkeu tersebut.
"Garuda telah melakukan pembayaran atas denda sebesar Rp250.000.000 dan telah dilaporkan kepada BEI melalui surat yang tertanggal 11/07/2019," tegas Fuad Rizal secara tertulis, Jakarta, Jumat (02/08/2019).?
Baca Juga: Deretan Saham Diskon Diserok Investor, Ada Saham Hary Tanoe dan Lippo Group
Dalam keterangan yang sama, Fuad menyampaikan komitmen Garuda untuk senantiasa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.?
"Bersama ini kami sampaikan bahwa seluruh sanksi administratif atas pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal kepada Garuda telah dipenuhi sesuai dengan tenggat yang tersedia," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih