Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Listrik Padam Massal, PLN Wajib Kasih Kompensasi ke Pelanggan, Berapa?

        Listrik Padam Massal, PLN Wajib Kasih Kompensasi ke Pelanggan, Berapa? Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono mengapresiasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

        Demikian disampaikan Veri pada pertemuan dengan Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS di kantor Kemendag Jakarta, Selasa (6/8/2019).

        "Pemadaman listrik telah menyebabkan aktivitas warga jadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun, Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi," ujar Veri.

        Baca Juga: Gara-Gara Listrik Padam Menteri BUMN Didesak Mundur, Istana Bilang: Terserah

        Veri menyampaikan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

        Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

        Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditentukan.

        Veri menjelaskan, dalam Pasal 7 pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

        Baca Juga: Apa Iya Listrik Padam Karena Tersangkut Pohon?

        "Pertemuan ini jadi momentum yang penting sebagai wujud nyata kepedulian negara untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di lain kesempatan. Selain itu, hal ini jadi contoh bagi perusahaan lain dalam memenuhi hak-hak konsumen," pungkas Veri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: