- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Lindungi Hak Konsumen, Kemendag Gelar Pertemuan dengan PLN. Ini yang Dibahas...
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono mengapresiasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).
Hal ini disampaikan Veri pada pertemuan dengan Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS di kantor Kemendag Jakarta, pada Selasa (6/8/2019).
?Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian, Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi,? ujar Veri.
Baca Juga: PLN Klaim Selalu Berikan Kompensasi, Masak Sih?
Veri menyampaikan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan.
"Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," ujar Veri.
Khusus untuk prabayar, lanjutnya, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
"Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan," tambah Veri.
Baca Juga: Selain Kompensasi, PLN Juga Harus Kasih Ganti Rugi
Veri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.
"Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan," jelasnya.
Veri menambahkan, saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia berada pada angka 40,41 atau pada level mampu. Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan. Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu.
Baca Juga: PLN Jangan di Bawah Menteri, Langsung di Bawah Presiden
?Pertemuan ini menjadi momentum yang penting sebagai wujud nyata kepedulian negara untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di lain kesempatan. Selain itu, hal ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memenuhi hak-hak konsumen,? pungkas Veri.
Pertemuan turut dihadiri perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh