Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Istri Vladimir Potanin Tuntut Harta Gono-Gini Rp100 Triliun

        Mantan Istri Vladimir Potanin Tuntut Harta Gono-Gini Rp100 Triliun Kredit Foto: Youtube
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Miliarder asal Rusia, Vladimir Potanin telah bercerai selama lima tahun dengan mantan istrinya, yakni Natalia Potanina. Namun, dirinya belum bisa bernapas lega, pasalnya Potanina mengajukan tuntutan harta gono-gini kepadanya senilai US$7 miliar atau sekitar Rp100 triliun.

        Melansir dari The Times of London (12/8/2019), Potanina mengajukan gugatan ini di pengadilan Inggris meskipun putusan cerai keduanya dijatuhkan di pengadilan Rusia pada 2014 silam.

        Baca Juga: Vladimir Potanin, Bos Nikel yang Sabet Gelar Orang Terkaya di Rusia

        Potanina memang telah berdomisili di Inggris sejak 2016 lalu. Selain itu, gugatan tersebut dilayangkannya karena dia tidak percaya dengan sistem pengadilan di Rusia. Pasalnya, mantan suaminya tersebut dekat dengan Vladimir Putin, Presiden Rusia.

        Apabila tuntutan ini dikabulkan, maka ini menjadi biaya perceraian termahal di Britania Raya. Lantas, menjadi yang termahal kedua di dunia setelah perceraian Jeff Bezos dan istrinya, MacKenzie beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Proses Selesai, Nilai Perceraian Jeff Bezos Catat Rekor Termahal di Dunia

        Perceraian pasangan kaya ini bermula dari gugatan Potanin ke pengadilan pada 2013 setelah dia mengaku memiliki hubungan gelap dengan pegawai junior perusahaannya. Padahal, status dia pada saat itu masih menikah dengan Potanina dan dikaruniai dua orang anak.

        Berdasarkan data dari Forbes, kekayaan Potanin saat ini mencapai US$19,1 miliar. Ia merupakan pengusaha tambang yang pernah duduk di posisi kedua sebagai orang terkaya di Rusia, namun kini posisinya turun menjadi keenam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: