Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Instruksi Gubernur soal kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor yang diperluas, setelah fase sosialisasi selama sebulan terlewati.
Baca Juga: Paxel Keberatan Perluasan Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Sepeda Motor
"Untuk Ingubnya memang belum dikeluarkan. Sekarang masih fase uji coba, fase sosialisasi sekaligus penataan, setelah itu baru penerbitan Ingub," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Selain dilakukan sosialisasi, kata Anies, kebijakan tersebut juga sedang dibahas dengan semua pemangku kepentingan yang relevan.
"Sekarang kita melalui Dishub berdialog dengan semua?stakeholder?yang relevan, mengidentifikasi potensi kepentingan masyarakat mendasar yang harus difasilitasi," ujarnya.
Dialog tersebut, kata Anies, dikarenakan perluasan ganjil-genap tersebut menjangkau kawasan-kawasan yang memiliki problemnya sendiri-sendiri.
"Ada jalur yang ada tiga rumah sakit di situ, ada kepentingan warga yang tinggal di kawasan itu, itu semua nanti ditata, sesudah penataannya lengkap baru nanti dibuatkan Instruksi Gubernur yang insyaAllah bisa menjadi pegangan bagi pelaksanaannya," ucap Anies.
Perluasan ganjil genap yang diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyasar 16 titik jalan baru dan sembilan lainnya merupakan kawasan lama.
Saat ini perluasan ganjil genap sedang dalam tahap sosialisasi. Pelaksanaan sosialisasi ganjil genap yaitu 7 Agustus hingga 8 September dan pemberlakuan pada 9 September 2019.
Penerapan perluasan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat kecuali libur nasional dari pukul 06:00 WIB hingga pukul 10:00 WIB. Kemudian pada sorenya dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: