Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membantah negara akan memberikan gaji kepada kaum penganggur lewat skema kartu pra kerja. Hanif meluruskan kartu prakerja digunakan oleh para pencari kerja untuk membantu meningkatkan kompetensi serta kemampuan.
Baca Juga: Kartu Sakti Prakerja Punya Pak Jokowi Buat Apa dan Siapa?
"Setelah dia selesai pelatihan dua bulan, maka dia akan dikasih insentif dalam kurun waktu tertentu, maksimalnya tiga bulan," ungkap Hanif ketika ditemui dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menegaskan Kartu Prakerja adalah insentif untuk membantu angkatan kerja baru atau korban pemutusan hubungan kerja guna mendapatkan kompetensi di bidang tertentu.
Program Kartu Prakerja, ujarnya, memiliki dua jenis yaitu skilling yang ditujukan untuk para pencari kerja baru dan re-skilling untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara terkait besaran Kartu Prakerja sendiri masih belum diputuskan, karena harus dibahas secara menyeluruh tentang formula penghitungan dasar insentif yang direncanakan.
Pemerintah sendiri menganggarkan Rp10 triliun untuk Program Kartu Prakerja pada 2020 yang menargetkan sekitar dua juta tenaga kerja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Dari dua juta peserta itu, dibagi sekitar 1,5 juta orang untuk platform digital dan 500.000 ribu orang untuk reguler atau pelatihan tatap muka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: