Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada panitia seleksi (pansel) juga memperhatikan aspek kepatuhan membayar pajak dari setiap calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Baca Juga: KPK Akan Kembali Panggil Pakde Karwo
"Kami juga sebenarnya berharap dalam beberapa diskusi aspek integritas calon untuk menjadi perhatian yang paling utama bagi pansel. Misalnya, kepatuhan pajak itu juga penting sekali diperhatikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Namun, kata dia, pihaknya belum mengetahui apakah pansel juga meminta informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal data kepatuhan pajak calon pimpinan KPK itu.
"Saya tidak tahu apakah pansel juga meminta informasi pada Direktorat Jenderal Pajak atau tidak, itu domain dari pansel tetapi kalau data ini didapatkan tentu akan sangat bagus," ucap Febri.
Menurut dia, dilihat dari indikator yang terdapat pada Pasal 29 Undang-Undang KPK, semestinya kepatuhan pajak tersebut juga menjadi perhatian bagi calon pimpinan KPK.
"Kenapa? Karena KPK kan dalam beberapa perkara juga menangani kasus-kasus terkait dengan korupsi di sektor pajak. Jangan sampai ada calon pimpinan KPK yang kemudian ternyata memiliki masalah terkait dengan kewajiban membayar pajak itu," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: