Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Workshop Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, di The Tribrata Jakarta, Selasa (27/08/19). Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 300 peserta.
Ketua Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawa menyampaikan, manfaat dari OSS adalah mempermudah pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Imam juga mengatakan bahwa perizinan satu pintu ini juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua lembaga terkait untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan real time dengan catatan, semua persyaratan yang diminta tersedia dengan baik dan benar.
Baca Juga: Kebijakan OSS Penting untuk Tangkal Korupsi dan Rangsang Investasi
Selain itu, sistem OSS dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha nomor induk berusaha (NIB).
"Namun sayangnya, masih ada berbagai kendala dalam proses administrasi pengisian data dalam program OSS yang menghambat para pelaku usaha untuk mendapatkan ixin," kata Imam.
Beberapa hambatan itu di antaranya seperti proses pembuatan akta perusahaan, pihak?pihak yang dapat mengajukan perizinan, struktur kelembagaan OSS, penetapan NIB, pemenuhan komitmen, dan bentuk izin usaha lain yang harus diintegrasikan dengan OSS.
Selain itu, juga masih terdapat perbedaan nomenklatur bidang/subbidang konsultan dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang juga menghambat registrasi dalam OSS.
"Melalui sosialisasi ini kami berinisiatif menyebarluaskan informasi dan mengoperasikan OSS, khususnya registrasi badan usaha pada sistem OSS," ucapnya.
Beberapa narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Putut Marhayudi, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Jakarta.
Baca Juga: DNI dan Izin Usaha Direvisi, Investasi Indonesia Harusnya Makin Deras
OSS merupakan mekanisme perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sistem ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP nomor 24/2018), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 21 Juni 2018.
Ada 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti