Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Kronologis Kasus Transfer Rp800 Triliun di Bank Mandiri

        Ini Kronologis Kasus Transfer Rp800 Triliun di Bank Mandiri Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Mandiri memaparkan bukti-bukti terkait informasi sesat adanya transfer dana 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perseroan untuk mendukung pemerintah memerangi hoax.

        Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, mengemukakan Bank Mandiri akan berkoordinasi juga dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Michael Olsson. Pasalnya, Olsson yang merupakan warga negara asing telah melakukan penghasutan publik dengan berita bohong yang dapat berpotensi merongrong ekonomi negara karena meresahkan masyarakat.

        "Informasi hoax tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan apalagi dilakukan oleh warga negara asing," kata Rohan Hafas di Plaza Mandiri Jakarta, Jumat (30/8/2019).

        Baca Juga: Puluhan Juta Dana Masih di Tangan Nasabah, Bank Mandiri: Kita Tunggu Inisiatifnya!

        Rohan melanjutkan, pada 1 April 2019, Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian, pada 2 April 2019 yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri di tanggal 18 April, yang keduanya menanyakan hal sama.

        Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar euro ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu.

        Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi Nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan Nomor 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada.

        Tak cukup sampai di situ, pada tanggal 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama. Dan menyebarkan informasi tersebut ke media-media nasional dengan menceritakan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution, menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.

        Untuk diketahui, Shields Security Sollution memiliki kredit di Bank Mandiri sebesar Rp5 miliar dan berstatus menunggak pembayaran kewajiban.

        "Kalaupun memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, OJK, serta dipantau PPATK. Kami juga tidak pernah mendapat komplain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan setelah ramai pemberitaan, kami kembali meminta konfirmasi dari Barclays bahwa informasi dan cetakan yang mirip tanda bukti transfer itu tidak benar. Adapun bukti tertulis konfirmasi tersebut kami sudah tunjukkan dalam press conference," ujar Rohan.

        Terkait ramainya hoax, lanjut Rohan, Bank Mandiri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan. Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini juga melanggar UU ITE. Untuk itu, Bank Mandiri mengajak masyarakat untuk dapat mencegah peredaran berita hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan mobile.

        "Kami tidak akan pernah berhenti mendukung pemerintah dalam memerangi hoax, terlebih yang dapat merusak sendi-sendi kemaslahatan masyarakat dan tatanan industri keuangan Tanah Air," tegas Rohan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: