- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Bukan Hanya Trotoar, Cara Ini Dipercaya Ampuh Lindungi Hak Pejalan Kaki
Sebagian jalan lingkungan di Jakarta kini di cat hijau untuk pejalan kaki dan sepeda. Pembangunan trotoar di jalan lingkungan Jakarta dinilai tidak memungkinkan.?
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Harri Nugroho, mengatakan bahwa saat ini tengah melakukan kegiatan pembangunan peningkatan akses pejalan kaki, khususnya di jalan dari atau menuju ke moda transportasi massal.??
Menurutnya, peningkatan akses pejalan kaki bukan hanya berbentuk trotoar, melainkan berbentuk marka penanda jalan kaki lantaran kondisi tidak memungkinkan untuk dibuat trotoar. Salah satu contoh peningkatan akses pejalan kaki tanpa pembangunan trotoar, yaitu di kawasan Gandaria Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dekat dengan Stasiun MRT Cipete Raya.?
Baca Juga: Gugatan Politikus PSI, Anies Bilang di Luar Negeri Trotoar Multifungsi
Di mana, akses pejalan kaki hanya ditandai oleh marka pewarnaan jalan berwarna hijau dengan lebar sekitar satu meter.
"Jalan lingkungan tidak memungkinkan kita membangun trotoar. Solusinya ya membuat marka untuk pejalan kaki dan jalur sepeda dengan warna cat hijau," kata Harri saat dihubungi, Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin.
Harri menjelaskan, jalan lingkungan atau jalan penghubung yang dibuatkan marka cat hijau itu sebagai pemisah antara jalur kendaraan pribadi dengan jalur pejalan kaki. Sehingga dapat mengedukasi masyarakat dalam memberikan rasa aman bagi pejalan kaki.
Baca Juga: 7 Manfaat Jalan Kaki yang Luar Biasa
"Kalau dijalan arteri atau jalan lingkungan yang lebar, kita tetap membangun trotoar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki," ungkapnya.?
Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Ahmad Safrudin menjelaskan, idealnya seluruh jalan di Jakarta itu dilengkapi trotoar. Termasuk jalan lingkungan ataupun penghubung. Menurutnya, apabila jalan dua arah pun harusnya dibuat satu arah dan satu arah lainnya dibangun trotoar.?
Kendati demikian, lanjut pria yang kerap disapa Puput itu menyatakan sah-sah saja apabila DKI hanya membuat marka jalan pemisah antara perjalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.
"Kalau memang lebar jalan sudah satu arah dan tidak memungkinkan dibuat trotoar ya mau diapakan lagi. Daripada tidak sama sekali," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: