Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Politikus PSI, Anies Bilang di Luar Negeri Trotoar Multifungsi

Gugatan Politikus PSI, Anies Bilang di Luar Negeri Trotoar Multifungsi Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab soal pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai telah menganggu dan menyalahgunakan fungsi trotoar.

Baca Juga: Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M

"Kita bisa lihat berbagai tempat lain di dunia itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi, jadi justru kami ingin nanti multifungsi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan bahwa trotoar multifungsi itu bisa memfasilitasi banyak hal, bukan hanya untuk pejalan kaki, melainkan di setiap lokasi trotoar akan dibuatkan dengan fungsi yang berbeda sesuai dengan kondisinya.

"Setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa, jadi bukan seragam di semua tempat," ujar Anies.

Kendati demikian, rencana trotoar multifungsi tersebut belum dijelaskan oleh Anies dengan lebih detail. Pasalnya, pihaknya sedang memastikan solusi yang dimiliki cocok untuk semua bentuk dan ukuran jalan.

"Oleh karena itu, saya tidak mau hanya statemen karena ini membangun kota dengan variasi jalan yang luar biasa. Ada yang jalan lebarnya 30 meter, ada jalan yang lebarnya hanya 8 meter dan ada yang hanya 6 meter," ujar Anies.

Anies lantas mencontohkan trotoar multifungsi di sekitaran kawasan Jalan Sudirman-Thamrin sebagai tempat pentas seni.

"Contoh saja di trotoar di dekat bundaran HI, lalu di dekat FX itu ada kegiatan seni musik. Itu 'kan di trotoar juga. Nah, maksud saya, tuh, pemanfaatannya bisa banyak. Kami ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian," ujarnya.

PKL di trotoar sendiri mencuat lagi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dua politikus PSI soal perizinan penggunaan lahan pedestrian itu.

Dua caleg DPRD DKI terpilih itu menggugat Pasal 25 Ayat (1) tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Adapun beberapa pengguna badan jalan dan trotoar yang diminta untuk dibereskan ada di kawasan Tanah Abang dan sejumlah lokasi sementara PKL yang berdiri di atas trotoar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: