Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Tak Ada Peringatan, Langsung Tilang: Cek Yuk Kawasan Perluasan Gage

        Sudah Tak Ada Peringatan, Langsung Tilang: Cek Yuk Kawasan Perluasan Gage Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah melakukan uji coba perluasan aturan pelat nomor kendaraan ganji genap hampir sebulan ini, mulai besok, Senin, 9 September 2019, aturan teresebut akan diterapkan. Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda.

        Baca Juga: Hari ini Resmi Perluasan Gage, Menhub Setuju?

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) soal Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil Genap. Pergub tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

        Nah supaya besok lancar di jalan sampai tujuan dan enggak kena denda, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Berikut ini beberapa hal tersebut:

        Ruas-ruas jalan yang kena ganjil genap

        Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Namun setelah dilakukan uji coba, ada bagian dari Jalan Salemba Raya yang berada di depan Rumah Sakit St Corolus dibatalkan karena satu arah karena pengemudi tak punya pilihan sehingga bakal melanggar aturan ganjil genap.

        "Penggal dari simpang Imam Bonjol yang ke arah simpang Matraman-Salemba itu dibebaskan. Diponegoro kan satu arah. Kalau sudah masuk ke Diponegoro tidak bisa kembali lagi. Mau tidak mau harus melanggar ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dikutil dari Vivanews.

        Sementara itu, ruas jalan yang akan kena aturan ganjil genap Senin besok, yakni:

        1. Jalan Pintu Besar Selatan
        2. Jalan Gajah Mada
        3. Jalan Hayam Wuruk
        4. Jalan Majapahit
        5. Jalan Medan Merdeka Barat
        6. Jalan MH Thamrin
        7. Jalan Jenderal Sudirman
        8. Jalan Sisingamangaraja
        9. Jalan Panglima Polim
        10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang jalan TB Simatupang
        11. Jalan Suryopranoto
        12. Jalan Balikpapan
        13. Jalan Kyai Caringin
        14. Jalan Tomang Raya
        15. Jalan Jendral S Parman mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto

        16. Jalan Gatot Subroto
        17. Jalan MT Haryono
        18. Jalan HR Rasuna Said
        19. Jalan DI Panjaitan
        20. Jalan Jendral A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang jalan Perintis Kemerdekaan
        21. Jalan Pramuka
        22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
        23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang jalan Diponegoro
        24. Jalan Kramat Raya
        25. Jalan Stasiun Senen
        26. Jalan Gunung Sahari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: