Setelah melakukan uji coba perluasan aturan pelat nomor kendaraan ganji genap hampir sebulan ini, mulai besok, Senin, 9 September 2019, aturan teresebut akan diterapkan. Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda.
Baca Juga: Hari ini Resmi Perluasan Gage, Menhub Setuju?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) soal Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil Genap. Pergub tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Nah supaya besok lancar di jalan sampai tujuan dan enggak kena denda, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Berikut ini beberapa hal tersebut:
Ruas-ruas jalan yang kena ganjil genap
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Namun setelah dilakukan uji coba, ada bagian dari Jalan Salemba Raya yang berada di depan Rumah Sakit St Corolus dibatalkan karena satu arah karena pengemudi tak punya pilihan sehingga bakal melanggar aturan ganjil genap.
"Penggal dari simpang Imam Bonjol yang ke arah simpang Matraman-Salemba itu dibebaskan. Diponegoro kan satu arah. Kalau sudah masuk ke Diponegoro tidak bisa kembali lagi. Mau tidak mau harus melanggar ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dikutil dari Vivanews.
Sementara itu, ruas jalan yang akan kena aturan ganjil genap Senin besok, yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jendral A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: