Mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menyebutkan bahwa KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas, sebagaimana tertuang dalam salah satu poin rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR RI.
Baca Juga: Jokowi Teken Revisi UU, KPK: Pemerintah dan DPR Kongkalikong
"Dewan Pengawas untuk mengawasi, baik pegawai maupun pimpinan KPK. Kalau itu tujuannya, tidak terlalu dibutuhkan," ujarnya dalam diskusi 'KPK di Ujung Tanduk' yang berlangsung di Graha Pena, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, tanpa keberadaan Dewan Pengawas, sistem pengawasan di KPK sudah berjalan maksimal. Bahkan, pada lembaga independen itu ada istilah yang dikenal zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran.
Samad juga mengungkit perkara dugaan pelanggaran etik yang sempat menimpa dirinya ketika semasa menjabat sebagai Ketua KPK, sehingga membuat dirinya diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.
"Waktu itu direktorat menyatakan perlu ada pemeriksaan terhadap Ketua Abraham Samad. Maka, pada saat itu saya diperiksa. Coba mana ada lembaga pemerintah, Irjen memeriksa menterinya," beber Samad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: