Denny Indrayana Dituduh Korupsi, Eks Ketua KPK Bereaksi: Yang Terjadi Saat Itu...
Kredit Foto: Andi Hidayat
Nama pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena belakangan vokal mempertanyakan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka hingga mendesaknya mundur sebagai Wakil Presiden, status tersangka yang pernah dikaitkan dengannya dalam kasus korupsi proyek Payment Gateway ikut kembali diungkit.
Isu tersebut kini mendapat tanggapan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia justru membantah anggapan bahwa Denny melakukan korupsi saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014.
Menurut Abraham, persoalan yang terjadi kala itu berkaitan dengan upaya Denny memperbaiki tata kelola di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Dianggap Bela Program MBG dan Kopdes, Rocky Gerung: Itu Perintah...
"Yang sebenarnya terjadi pada saat itu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM melakukan perbaikan tata kelola di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi bukan Denny Indrayana melakukan korupsi di proyek Payment Gateway," kata Abraham dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).
Abraham bahkan menyebut kabar mengenai dugaan keterlibatan Denny dalam tindak pidana korupsi sebagai tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai proses tersebut justru telah berdampak pada reputasi Denny sebagai seorang intelektual.
"Itu adalah fitnah, itu adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasarkan hukum. Jadi intinya Prof. Denny Narayana, beliau dikriminalisasi dan difitnah untuk menjatuhkan reputasi beliau sebagai seorang intelektual," ujar dia.
Baca Juga: Eks Hakim Tinggi: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Abraham kemudian mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap tindakan aparat harus bertumpu pada hasil pemeriksaan, audit, serta alat bukti yang tersedia.
"Kami juga tidak terus asal-asalan melakukan penindakan ini. Kami berdasarkan dari hasil audit dari BPK tentang kerugian negara, tentang apa yang dilaksanakan oleh Pak Dini dikarenakan jadi umam-umam," ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab aparat ketika menaikkan status hukum seseorang menjadi tersangka. Abraham menegaskan, keputusan tersebut harus memiliki dasar kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi sekali lagi, kami bekerja profesional, kami bekerja dengan dasar aturan undang-undang berdasarkan kepada KUHAP dan KUHP, tentunya kita tidak akan menyalahgunakan kewenangan," tegas Abraham Samad.
Menurutnya, kehati-hatian menjadi hal penting dalam setiap proses hukum karena menyangkut hak seseorang yang sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Kita tidak sembarangan ya menangani kasus ini karena sekali lagi, jika kita sudah berani menetapkan orang yang tersangka itu harus punya rasa tanggung jawab, rasa moral," ucapnya.
"Dan kita juga tidak boleh mengkriminalisasi seorang, hak orang harus kita lindungi, kita junjung tinggi," imbuh Abraham Samad.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: