Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Truk vs Ambulance di Tegal
Kecelakaan tragis kembali terjadi yang melibatkan kendaraan mobil ambulance dengan KBM Truk pada Kamis sore hari tanggal 19 September 2019 pukul 17.00 WIB di Jalan Tol Km 300-400 Kabupaten Tegal. Lima orang menjadi korban tewas dari kejadian ini.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Dirinya kembali menuturkan, para korban dipastikan telah terjamin oleh Jasa Raharja.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000," terang Budi dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Semester I-2019, Jasa Raharja Berikan Santunan Rp1,47 Triliun
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan RS Siaga Medika Pemalang untuk proses pendataan korban dan ahli waris.
"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar proses penyerahan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domisilinya, dapat berjalan dengan cepat dan tepat," pungkas Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: