Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

158 Ribu Kecelakaan Terjadi pada 2025, Kemenhub: Korban Sebanyak 24.000 Orang

158 Ribu Kecelakaan Terjadi pada 2025, Kemenhub: Korban Sebanyak 24.000 Orang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data Kepolisian pada 2025 mencatat, sebanyak 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya. Kecelakaan ini mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat dan lebih dari 195 ribu korban luka ringan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyampaikan, sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus, yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. 

"Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus," ungkap Aan dalam keterangan tertulis saat memberikan pengarahan kepada Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Selasa (22/9/2026).

Ia menyebut melalui implementasi sepuluh elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman dalam pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan.

"Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU. Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas," terangnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi pengemudi bus dan mengimbau perusaan otobus untuk menerapkan jam kerja terbaik bagi pengemudi. Setiap bus diwajibkan masuk terminal agar dapat memberi waktu pengemudi beristirahat dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.

"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol," katanya.

Aan juga meminta dukungan IPOMI agar dapat memastikan setiap armada busnya berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga dari terminal untuk membantu proses pengawasan kelaikan jalan bus yang beroperasi.

Baca Juga: Pecah Kemacetan Ketapang, Kemenhub Buka Opsi Angkutan Logistik Rute Tanjung Wangi-Lembar

Baca Juga: Pasca-Kecelakaan Kapal Beruntun, Menhub Copot Dirjen Hubla

Baca Juga: Menhub: Tidak Ada Kompromi untuk Keselamatan Pelayaran

Sejalan dengan itu, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyampaikan, IPOMI di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan.

"Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi," tuturnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan