Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco merespons fenomena anggota DPRD DKI Jakarta yang menggadaikan surat keputusan (SK) ke bank. Menurutnya, hal itu adalah hal biasa. Sebab, langkah tersebut tidak dilarang dan melanggar hukum.
"Ya kan itu (menggadaikan SK) tidak dilarang. Daripada cawe-cawe proyek," katanya kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Baru Dilantik Anggota DPRD DKI Sudah Malas-malasan
Baca Juga: Anggota DPRD dari PSI Kembalikan Pin Emas Bernilai Rp10 Juta, Pencitraan?
Lanjutnya, ia menduga uang hasil? pinjaman untuk membawa jalan-jalan tim sukses anggota DPRD sewaktu kampanye lalu. Menurutnya, tak menutup kemungkinan, uang itu juga dipakai untuk membeli mobil ambulans di dapilnya masing-masing.
"Mungkin untuk menyenangkan tim suksesnya, jalan-jalan bersama. Bisa juga membeli mobil ambulans untuk memenuhi janjinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bila anggota fraksinya juga ada yang melakukan hal tersebut. Namun, ia tak siapa dan jumlah orangnya.
"Setahu saya ada, tapi saya enggak ingat siapa-siapa aja itu," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil