Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Sylviana Murni mengaku siap mendukung Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru disahkan oleh Badan Kehormatan DPD RI. Terutama soal poin masuknya provinsi hasil pemekaran seperti Kalimantan Utara (Utara).
Menurut Sylviana Murni, dengan masuknya Kaltara dalam Tatib, bukti DPD mengakomodir kepentingan nasional khususnya daerah di Indonesia. "Dengan masuknya Kaltara, ini menurut saya bagus banget, karena mengakomodir kepentingan daerah dan kepentingan NKRI," ujar Sylviana Murni, saat dihubungi Wartawan, Selasa (24/9/2019) di Jakarta.
Namun demikian, mantan pendamping AHY di Pilgub DKI Jakarta ini menjelaskan, pada dasarnya dirinya akan mempelajari lebih jauh pasal perpasal di Tatib DPD yang baru itu.
Baca Juga: Tatib DPD Berubah, Terpidana dan Pelanggar Etik Tak Bisa jadi Pimpinan DPD
"Saya akan pelajari dulu pasal perpasal, pertama kan saya ini orang baru di DPD, dan saya kan perempuan, jadi kalau Tatib itu membawa perubahaan yang baik kenapa tidak," tandasnya.
Apalagi, kata Dia, jika Tatib tersebut juga mengakomodir Anggota DPD dari perempuan. "Karena saya kan mewakili kaum perempuan juga. Kalau ada keterwakilan perempuan pasti akan saya dukung. Intinya, jika lebih baik dari yang sebelumnya saya pasti dukung, tapi sekali lagi, saya akan pelajari dulu," tegasnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mervin S Komber menegaskan, pengesahan tatib DPD justeru untuk menghindari terjadinya 'keresahan' di kalangan Senator lantaran belum terakomodirnya Kalimantan Utara (Kaltara) dalam tatib.?
"Jika tatib baru tidak disahkan, empat orang senator dari Kaltara kehilangan haknya. Mereka dilantik, tapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih sebagai calon pimpinan DPD maupun alat kelengkapan lainnya," jelas Mervin kepada wartawan di Jakarta, kemarin.?
Melanjutkan keterangannya, Mervin mengatakan, para senator asal Kaltara harusnya berterimakasih dan mensyukuri pengesahan tatib tersebut. Selain mensejajarkan posisi politik Kalatara dengan provinsi lain, tatib tersebut juga membuka ruang bagi senator Kaltara untuk mendapatkan hak-hak lainnya.
"Kalau kami tidak sahkan tatib baru, Kaltara kelihangan hak administratif dan politiknya. Sebab, dalam tatib yang lama jumlah anggota DPD berasal dari 33 provinsi, belum memasukan Kaltara sebagai provinsi baru. Kok mereka malah bilang resah," sesal Mervin.
Senator asal Papua ini juga menjelaskan, tatib baru DPD juga menambah dan menyempurnakan hak-hak daerah khusus di Indonesia. Karenanya, ia menantang, incumbent dan senator terpilih lainnya untuk datang ke BK DPD, membuka tatib sekaligus risalah pembahasannya, menunjukan adanya pasal yang meresahkan tersebut.
"Kalau pasal yang mereka sebut meresahkan berkaitan dengan pemilihan calon pimpinan DPD, ya tidak tepat juga. Masuknya sejumlah pasal dari kode etik kedalam tatib baru merupakan keputusan pleno BK. Buat apa ada putusan BK kalau tidak dipatuhi?," tegas dia.?
Lebih lanjut, Mervin menjelaskan, aturan tentang orang yang sedang dalam status tersangka dan sudah dijatuhi sanksi BK tak bisa jadi pimpinan DPD, bukan untuk mengganjal calon tertentu. Aturan itu diadopsi dari kode etik, disepakati dalam pleno BK, kemudian disahkan dalam paripurna DPD.
"Jika aturan itu dianggap bermasalah, dimana letak masalahnya? Seseorang yang sudah diberhentikan BK, disangksi karena banyak bolos, terus diberi hak untuk jadi pimpinan, buat apa ada sanksi? Nanti para senator jadi malas, banyak bolos, alasanyya berkaca pada pimpinan, itu yang kita mau?" jelas senator asal Papua ini.?
Mervin juga menyesalkan adanya penyimpangan informasi seputar tatib baru lantaran adanya agenda politik bakal calon pimpinan DPD. Ia berharap, perebutan kursi pimpinan tak disertai informasi hoaks dan politisasi terhadap putusan BK.?
"Kami dituduh buat aturan untuk menjegal bakal calon tertentu, apa dasarnya? Mereka yang menolak tatib, tak memahami kehendak rakyat yang menginginkan parlemen bersih. Silahkan tanya rakyat, mau pimpinan DPD sesuai kode etik atau tidak?" tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: