Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai rencana Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang KPK harus memiliki alasan kuat yaitu memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.
Baca Juga: Terkait Rencana Keluarkan Perppu KPK, Jokowi Diminta Lebih Hati-hati
"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar di Jakarta, Minggu malam.
Dia menilai, sebelum Jokowi mengeluarkan Perppu, lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia.
Menurut dia, kalau Jokowi jadi mengeluarkan Perppu KPK, maka diartikan mengindahkan aspirasi mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama yang telah menyampaikan aspirasinya.
"Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: