Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembunuhan Sadis di Meksiko, Pasangan Ini Dihukum Penjara 654 Tahun

        Pembunuhan Sadis di Meksiko, Pasangan Ini Dihukum Penjara 654 Tahun Kredit Foto: Ilustrasi Foto/Okezone
        Warta Ekonomi, ECATEPEC -

        Pasangan dikabarkan telah membunuh 20 korban dan memberi hati para korban mereka kepada anjing peliharaannya telah dipenjara selama 654 tahaun.?Pasangan yang berada di Meksiko ini dijuluki Monster Ecatepec oleh media lokal, telah menerima hukuman baru 40 tahun penjara atas kematian seorang wanita yang tidak disebutkan namanya yang terjadi pada Maret 2018.

        Seperti yang dilaporkan media Mirror, Kamis (3/10/2019) seperti banyak korban, wanita itu dibunuh di Ecatepec, Meksiko.

        Baca Juga: Geng Kartel Narkoba Culik dan Penggal Komandan Polisi di Meksiko

        Pada hukuman terakhir, Juan Carlos Hernandez Bejar (38) dan Patricia Martinez Bernal (44) keduanya menerima hukuman selama 327 tahun.

        Para pelaku ditangkap pada Oktober 2018 saat tengah mendorong kereta bayi yang penuh dengan sisa-sisa manusia di jalan. Usai menggeledah rumah mereka, polisi menemukan beberapa sisa korban perempuan. Pihaknya kepada polisi, Hernandez Bejar mengaku telah membunuh 20 wanita. Pihak berwenang menuturkan jika Bernal bertugas untuk mendekati para korban, biasanya wanita muda, kemudian mengajak korban ke rumahnya untuk menjual beberapa produk seperti keju, pakaian atau parfum.

        Setibanya di rumah, korban dibunuh dan dipenggal oleh Hernandez Bejar. Sejak 20 Mei, pasangan itu telah dijatuhi hukuman delapan kali, menurut media setempat.

        Mereka juga sebelumnya telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena perdagangan manusia setelah menjual bayi salah satu korban mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: