Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Undang-Undang 'Gay' Uganda Ini Segera Diresmikan

        Undang-Undang 'Gay' Uganda Ini Segera Diresmikan Kredit Foto: Foto/ist
        Warta Ekonomi, Uganda -

        Pemerintah Uganda memberikan informasi terkait rencana untuk memperkenalkan kembali undang-undang yang membuka jalan pada eksekusi kaum homoseksual, lima tahun usai rancangan undang-undang (RUU) itu dimentahkan oleh mahkamah konstitusi karena masalah teknis.

        Pejabat RUU yang dijuluki 'Bunuh kaum gay' di Uganda, akan dipakai kembali dalam beberapa pekan mendatang. Kini, warga Uganda menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melakukan hubungan seks dengan sesama jenis.

        Menteri Etika dan Integritas Uganda Simon Lokodo menuturkan RUU itu diperkenalkan kembali karena diduga ada "rekrutmen besar-besaran kaum gay" dan undang-undang saat ini terlalu terbatas cakupannya.

        Baca Juga: Undang-Undang 'Kill The Gays' Tengah Disiapkan Pemerintah Uganda

        Mereka ingin menjelaskan jika siapa pun yang terlibat dalam promosi dan rekrutmen harus dikriminalisasi, ?katanya kepada Thomson Reuters Foundation sebagaimana dilansir RT.?

        "Mereka yang melakukan tindakan serius akan diberi hukuman mati."

        Lokodo menjelaskan dia yakin langkah itu akan mendapat dukungan dari dua pertiga anggota parlemen yang diperlukan untuk meloloskan RUU. Banyak negara memangkas dukungan keuangan dan bantuan mereka ke Uganda ketika undang-undang 'Bunuh kaum gay' pertama kali diajukan pada 2014, banyb Lokodo mengatakan negara itu siap untuk menghadapi serangan balasan baru atas undang-undang tersebut, dengan menambahkan ?kami tidak suka pemerasan."

        Saat bulan Maret silam, Brunei memperkenalkan amandemen terhadap hukum pidana Islamnya yang mencakup pasal untuk merajam homoseksual sampai mati. Tetapi negara itu kemudian menangguhkan tindakan tersebut menyusul protes internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: