Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Dia Gaji dan Fasilitas Wakil Menteri, Mantul Banget!

        Ini Dia Gaji dan Fasilitas Wakil Menteri, Mantul Banget! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 12 wakil menteri (Wamen), Jumat (25/10), untuk membantu para menteri di Kabinet Indonesi Maju.?

        Jokowi mengatakan diangkatnya Wamen untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu agar seluruh target tercapai.

        Terkait itu, berapa gaji wakil menteri?

        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, gaji Wamen diatur dalam Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

        "Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan menteri," demikian bunyi Pasal 1 ayat a.

        Baca Juga: Awalnya Kesal Prabowo Jadi Menhan, Sekarang Ketum Projo Jabat Wamen Jadi Sayang Dong?

        Baca Juga: Relawan Kok Ngemis Jabatan, Seknas Jokowi Skak Ketum Projo!

        Sementara itu, wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

        Kemudian, Wamen turut mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

        "Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800 juta," bunyi Pasal 4.

        Bahkan, untuk rumah jabatan bagi Wamen dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat eselon I.

        "Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta setiap bulan," bunyi Pasal 5.?

        Ternyata, jadi gaji dan fasilitas Wamen mantap betul (Mantul).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: