Dua Nama Besar, Dua Jalan Buntu: Anies dan Jokowi Sama-sama Teganjal Aturan Baru Capres
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi terhalang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2029 apabila aturan baru pencalonan presiden dan wakil presiden mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, peluang Anies untuk kembali maju pada Pilpres 2029 akan semakin sulit.
"Maka kalau ini kemudian lahir sebagai sebuah aturan disetujui nantinya, orang seperti Anies Baswedan itu akan dianggap kesulitan untuk bisa maju di 2029," ucapnya dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (22/9).
Menurut Adi, saat ini Anies teridentifikasi sebagai bagian dari Partai Gerakan Rakyat, partai yang baru berdiri dan tengah berupaya menjadi peserta Pemilu 2029.
Bahkan jika Partai Gerakan Rakyat nantinya lolos sebagai peserta pemilu, hal tersebut belum tentu cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden.
"Karena kalau soal aturan maju capres-cawapres itu harus dukungan minimal dua fraksi, kan itu hanya berlaku untuk partai yang ada di parlemen," jelasnya.
Adi juga menilai wacana tersebut berpotensi menyulitkan manuver politik Jokowi menjelang Pilpres 2029.
Baca Juga: Garap Kasus Gibran di MK, Bambang Widjajanto Dulu Kalah Telak di Sengketa Pilpres Anies
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini juga akan mempersulit kekuatan politik Solo, ini akan mempersulit bagaimana Pak Jokowi bermanuver," ujarnya.
Menurutnya, Jokowi saat ini masih kerap diasosiasikan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
"Karena apapun judulnya, Pak Jokowi hari ini itu kan terasosiasi atau teridentifikasi bagian dari keluarga besar PSI," katanya.
Namun, PSI hingga saat ini belum memiliki kursi di DPR RI.
"Kita pun juga tahu bahwa PSI per hari ini itu tidak lolos ke parlemen. Itu artinya apa? PSI tidak punya anggota dewan di pusat di DPR RI, yang itu artinya tidak bisa mengusung calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," lanjutnya.
Karena itu, muncul anggapan di kalangan tertentu bahwa wacana syarat dukungan minimal dua fraksi DPR dapat mempersempit ruang gerak sejumlah tokoh politik.
"Jadi itulah yang kemudian dikait-kaitkan oleh banyak pihak, Oh, ini sebagai upaya untuk menjegal Anies, ini adalah sebagai upaya untuk menutup ruang geraknya Pak Jokowi," tandasnya.
Baca Juga: Mau Duet dengan Gibran, Dedi Mulyadi Malah Kecilkan Nilai Politiknya
Sebagai informasi, wacana tersebut bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Karena syarat lama tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029, DPR dan pemerintah wajib merumuskan formulasi baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: